Jika menggunakan domain indonesia (eg, co.id, or.id dll) harus menyiapkan syarat2 tertentu :
|
Domain.ID
|
Persyaratan (pendaftaran baru)
|
|
.AC.ID
|
-
KTP Penanggung Jawab
-
SK Depdiknas Pendirian Lembaga
-
Akta Notaris Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga)
-
Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID
|
|
.CO.ID
|
-
KTP Penanggung Jawab
-
SIUP/TDP atau Akta Notaris (cover, hal 1 dan NPWP)
-
Kepemilikan Merk (bila ada)
|
|
.NET.ID
|
-
KTP Penanggung Jawab
-
SIUP/TDP** atau Akta Notaris (cover, hal 1 dan NPWP)
-
Kepemilikan Merk (bila ada)
-
** Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)
|
|
.WEB.ID
|
|
|
.SCH.ID
|
-
KTP Penanggung Jawab
-
Surat Permohonan Kepala Sekolah
-
Surat Kuasa
|
|
.OR.ID
|
-
KTP Penanggung Jawab
-
Akta Notaris atau SK Intern Organisasi
|
|
.MIL.ID
|
-
KTP Penanggung Jawab
-
Surat permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan
-
Surat kuasa
|
|
.GO.ID
|
-
KTP Penanggung Jawab
-
Surat permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006)
-
Surat kuasa
|
|
Update atau Transfer Registrant dan Admin Contact
|
-
Surat permohonan update atau transfer formal kepada Pandi di atas kertas perusahaan
|
|
Catatan:
-
Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk)
-
Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
-
Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan
-
Masa berlaku domain adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.
|